Cara Pembuatan Paspor Online, Praktis dan Syaratnya Simpel
Cara Pembuatan Paspor Online, Praktis dan Syaratnya Simpel - Paspor menjadi dokumen yang wajib dimiliki bagi orang yang akan pergi ke luar negeri. Untuk bisa masuk ke negara lain secara resmi, Anda harus membawa paspor sebagai syarat administrasi. Tanpa dokumen penting ini, Anda tidak akan bisa terbang ke luar negeri baik untuk keperluan liburan, bisnis, maupun studi.
Cara Pembuatan Paspor Online |
x
Banyak orang mengira pembuatan paspor itu ribet dan prosesnya lama. Padahal pengajuan pembuatan paspor sangat mudah dan tidak perlu nunggu lama. Apalagi saat ini permohonan paspor baru bisa dilakukan secara online cukup lewat smartphone, sehingga sangat membantu bagi Anda yang sibuk.
Permohonan membuat paspor bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di PlayStore atau AppStore. Pembayaran biaya pembuatan paspor juga bisa secara daring lewat e-wallet dan marketplace. Sebelum itu, pastikan Anda sudah mengisi saldo dompet digital atau akun marketplace yang akan Anda gunakan. Top up saldo bisa dilakukan menggunakan aplikasi digital banking.
Jika berniat mengajukan permohonan paspor baru, Anda perlu tahu syarat dan prosedur pembuatan paspor online.
Syarat Pembuatan Paspor
Cara Pembuatan Paspor Online, Praktis dan Syaratnya Simpel |
Ditjen Imigrasi memberlakukan beberapa persyaratan bagi pemohon paspor baru. Pembuatan paspor baru akan diproses apabila Anda mengirimkan dokumen lengkap sebagaimana syarat yang ditentukan.
Berikut ini beberapa berkas atau dokumen yang wajib Anda siapkan untuk membuat paspor baru:
Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Kartu Keluarga (KK)
Dokumen berupa akta kelahiran, buku nikah, akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis
Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Perlu dicatat: nama, tempat dan tanggal lahir, dan nama orang tua harus tercantum di dokumen. Apabila data tersebut tidak ada, maka bisa melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Berikut informasi umum mengenai pembuatan paspor baru yang perlu diketahui oleh pemohon paspor:
Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik itu di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik
Paspor biasa diterbitkan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau secara elektronik dengan menyertakan dokumen lengkap sesuai persyaratan.
Cara Pembuatan Paspor secara Online
Pembuatan paspor baru secara online dimulai dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu. Untuk bisa mendapat layanan mengurus paspor, Anda perlu mencari nomor antrean terlebih dahulu. Dapatkan nomor antrian secara daring lewat aplikasi M-Paspor.
Aplikasi M-Paspor bisa Anda unduh di Play Store dan App Store. Berikut ini prosedur atau langkah-langkah pembuatan paspor baru secara online:
Buka aplikasi M-Paspor yang ada di ponsel Anda.
Silakan login akun M-Paspor. Jika belum punya akun, Anda perlu mendaftar dan mengaktivasi akun terlebih dahulu.
Setelah berhasil login, kemudian pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
Lengkapi isian kuesioner layanan permohonan paspor. Kemudian unggah berkas persyaratan yang sudah ditentukan. Pastikan foto dokumen Anda diambil dalam posisi tegak lurus dari atas (tidak ada bagian dokumen yang terpotong). Dokumen juga bisa diupload dalam format jpg dari hasil scan.
Selanjutnya pilih lokasi pembuatan paspor. Kemudian pilih opsi ‘pakai lokasi ini’.
Pilih kantor imigrasi yang akan Anda datangi beserta jadwal kedatangan.
Selanjutnya selesaikan pembayaran secara online dalam waktu maksimal 2 jam setelah mendaftar. Apabila terlewat dari 2 jam Anda belum memproses transaksi, maka antrean/permohonan akan dibatalkan secara otomatis.
Apabila pembayaran sudah berhasil, selanjutnya Anda tinggal datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang sudah dipilih. Bawa bukti pendaftaran M-Paspor dan berkas persyaratan yang asli.
Biaya Pembuatan Paspor
Pemerintah telah mengatur biaya pembuatan paspor dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berhak pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Biaya pembuatan paspor variatif tergantung jenis paspor dan layanan yang dipilih. Berikut ini rincian biaya pembuatan paspor yang harus Anda tahu:
Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
Paspor biasa elektronik (48 halaman): Rp650.000
Layanan percepatan paspor bisa selesai di hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp100.000 per permohonan
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp150.000 per permohonan
Pembayaran Biaya Pembuatan Paspor Online
Pembayaran biaya pembuatan paspor online bisa dilakukan secara daring juga. Metode pembayaran dapat dilakukan lewat e-wallet atau marketplace. Berikut tutorial atau langkah-langkahnya:
DANA
Masuk ke aplikasi dana yang ada di ponsel Anda
Silakan pilih menu semua menu, kemudian Buka Bill
Pilih penerimaan negara
Selanjutnya pilih PNBP
Input Nomor Kode Bayar MPN G2 dan pastikan nominal sudah sesuai dengan jumlah tagihan
Kemudian masukkan pin konfirmasi pembayaran
Simpanlah bukti pembayaran yang akan digunakan untuk mengambil paspor
Tokopedia
Masuk ke aplikasi Tokopedia yang ada di ponsel Anda
Silakan pilih menu lihat semua
Kemudian pilih Pajak
Pilih penerimaan negara
Selanjutnya pilih bayar PNBP
Input Nomor Kode Bayar MPN G2 dan pastikan nominal sudah sesuai dengan jumlah tagihan
Simpanlah bukti pembayaran yang akan digunakan untuk mengambil paspor
Hadirnya layanan permohonan paspor online sangat memudahkan orang-orang yang ingin memiliki paspor. Segala proses pembuatan paspor bisa dilakukan secara daring, mulai dari pendaftaran hingga pembayarannya. Tersedia metode pembayaran melalui e-wallet dan marketplace. Jadi sebelum membuat paspor, pastikan Anda sudah top up saldo ke e-wallet atau akun marketplace Anda. Isi saldo bisa dilakukan menggunakan aplikasi digital banking.
Mobile Banking untuk Top Up E-Wallet
Bagaimana, cara pembuatan paspor secara online cukup mudah bukan? Persyaratannya pun sangat simpel dan nggak ribet. Selain itu, metode pembayaran juga bisa dilakukan melalui e-wallet ey atau marketplace dari ponsel Anda.
Sebelum itu, pastikan saldo e-wallet dan akun marketplace Anda cukup untuk membayar jumlah tagihan biaya pembuatan paspor. Pengisian saldo bisa Anda lakukan menggunakan platform digital banking. Digital banking adalah transformasi perbankan dalam bentuk digital yang disediakan perbankan untuk memudahkan transaksi di era digital.
Salah satu digital banking yang menyediakan fitur top up e-wallet adalah layanan mobile banking PermataMobile X dari PermataBank. Mobile banking ini bisa Anda unduh di Play Store dan App Store.
Cara daftar mbanking ini sangat mudah karena bisa dilakukan secara online dan persyaratannya nggak ribet. Informasi lebih lengkap mengenai PermataMobile X bisa Anda baca di sini.
Link referensi gambar
https://www.freepik.com/premium-photo/portrait-happy-asian-female-traveler-with-suitcase-looking-cellphone_4095555.htm#query=mobile%20traveler&position=48&from_view=search&track=ais)
Posting Komentar untuk "Cara Pembuatan Paspor Online, Praktis dan Syaratnya Simpel"
Terima kasih telah berkunjung. Salam!