Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anies Baswedan: Perlu Undang-undang Kebebasan Berpendapat

Anies Baswedan: Perlu Undang-undang Kebebasan Berpendapat - Tokoh politik yang pernah menjabat sebagai gubernur DKI, Anies Baswedan menyampaikan menjamin secara penuh kebebasan warga Indonesia dalam menyampaikan pendapat. Menurut tokoh yang dekat dengan masyarakat ini, warga negara hanya mempunyai satu alat yaitu aspirasi, gagasan, ide atau kata-kata. Jangan sampai hal tersebut tidak bisa disuarakan.


 


Harapan tokoh satu ini, tidak ada diskriminasi akibat menyampaikan aspirasi atau pendapat yang dilakukan oleh masyarakat. Dalam pidato politik ketika menghadiri Milad ke 21 PKS tanggal 20 Mei lalu di Istora Senayan, Jakarta, Anies menyampaikan jangan sampai hak rakyat untuk menyampaikan kata-kata dilarang untuk diartikulasikan.

 

Mengungkapkan Pendapat Bukan Tindakan Salah


Tokoh yang pernah menjadi rektor Universitas Paramadina ini menyampaikan apabila saat ini ada pasal dalam undang-undang yang bisa ditarik-tarik seperti karet, sebaiknya direvisi. Tujuannya agar tidak ada diskriminasi yang menimpa masyarakat karena hukum yang bisa dipermainkan tersebut.

Anies Baswedan menyampaikan bahwa dalam menyampaikan pendapat tidak ada yang salah. Regulasi yang melindungi setiap warga dalam berpendapat, menyampaikan masukan dan kritik sangat penting. Dengan demikian masyarakat lebih leluasa memberikan masukan untuk pemerintah tanpa rasa takut akan mengalami diskriminasi hingga persekusi.

 

Persekusi adalah tindakan sewenang-wenang sebagai bentuk intimidasi yang dirasakan oleh individu atau sekelompok orang. Lebih lanjut Anies menuturkan agar pemerintah mengizinkan kata-kata rakyat muncul di permukaan.

 

Jika saat ini ada pasal-pasal yang melarang atau membatasi hal tersebut, maka ke depan seharusnya muncul pasal yang melindungi kebebasan berpendapat. Pasal tersebut harus berisi peraturan tegas dan eksplisit untuk melarang adanya persekusi atas kebebasan dalam menyampaikan pendapat.

 

Menurut Anies, negara harus menjalankan sistem inklusif dimana negara menyerap dan membuka ruang kritik dari masyarakat. Penyelenggara negara dilarang baperan. Baperan maksudnya mudah tersinggung dan tidak suka terhadap kritik. Sedangkan menerima kritik merupakan salah satu tugas negara.

 

Negara mempunyai banyak kekuatan yang bisa digunakan. diantaranya kekuatan media, apparat, anggaran sampai senjata. Sedangkan kekuatan yang dimiliki oleh masyarakat adalah hanya berkata-kata. Jangan sampai hak ini juga dianulir dan tidak ada ruang untuk menyampaikannya.

 

Perlunya Undang-undang Kebebasan Berpendapat



Anies Baswedan menyampaikan bahwa saat ini Indonesia membutuhkan undang-undang mengenai kebebasan berpendapat. Hal ini bertujuan agar tidak ada ketakutan dari warga yang ingin menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap jalannya pemerintahan. Justru kritik tersebut diperlukan untuk membentuk pemerintahan yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat.

 

Selanjutnya, Anies menyampaikan jika saat ini masih ada undang-undang yang mengekang kebebasan berpendapat tersebut, maka ke depan justru harus diperbanyak. Persekusi dan diskriminasi serta intimidasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat dan kritik harus ditiadakan. Masyarakat harus mendapatkan jaminan keamanan dan kenyamanan sesuai hak yang dimiliki.

 

Anies menyampaikan, seperti yang dulu dilakukan ketika menjabat sebagai gubernur DKI, dimana masyarakat bebas menyampaikan kritik dan pendapatnya kapan saja tanpa ada kekhawatiran sama sekali. Pemerintah harus berfungsi sebagai kotak pos atau kotak suara yang menampung semua masukan baik berupa keluhan, kritikan maupun sikap lainnya.

 

Sebagai gubernur, Anies sering terjun langsung dan berdiskusi dengan masyarakat mengenai apa saja masukannya bagi pemerintah. Hal ini terbukti selama dalam kepemimpinannya tidak ada warga DKI yang mengalami intimidasi maupun persekusi karena mengkritik kebijakan yang dilakukannya.

 

Anies Baswedan berpendapat bahwa masukan tersebut justru sangat membantu dalam menjalankan tugas. Masukan masyarakat merupakan bahan untuk melakukan perbaikan demi tercapainya tujuan kepemimpinan untuk memajukan warga Jakarta. Berkaitan dengan hal ini, Anies menyampaikan bahwa seharusnya negara menyerap kritik dari masyarakat. 


Sumber pendukung artikel:

https://teropongnews.com/anies-baswedan-indonesia-perlu-uu-atas-kebebasan-berpendapat/
https://nasional.sindonews.com/read/1103717/12/singgung-kebebasan-berpendapat-anies-baswedan-bicara-negara-yang-tak-baperan-1684584335
https://kbanews.com/pilihan-redaksi/anies-baswedan-undang-undang-melarang-persekusi-atas-kebebasan-berpendapat/
https://www.instagram.com/p/CpuTCNkynh7/ 

Posting Komentar untuk "Anies Baswedan: Perlu Undang-undang Kebebasan Berpendapat"